Hadits Ahmad No. 10733

"Menjamu tamu itu selama tiga hari, selebihnya adalah sedekah."

(HR. Ahmad: 10733)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ksatria, Percaya Dan Pemaaf

Sebab Sebab Tayamum - Fatwa NU

Cara Menghapus Dosa Dengan Menjawab Mu'adzin