Hadits Ahmad No. 13713

"Tahanlah harta kalian dan janganlah kalian berikan secara umro. Barangsiapa yang diberi suatu umro maka itu jalan menuju warisan".

(HR. Ahmad: 13713)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ksatria, Percaya Dan Pemaaf

Sebab Sebab Tayamum - Fatwa NU

Cara Menghapus Dosa Dengan Menjawab Mu'adzin