Penjelasan Bangkai

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesuatu yang terputus dari anggota tubuh hewan ternak yang masih hidup, maka yang terputus darinya adalah bangkai."

(HR. Ibnu Majah)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ksatria, Percaya Dan Pemaaf

Sebab Sebab Tayamum - Fatwa NU

Cara Menghapus Dosa Dengan Menjawab Mu'adzin